Kamis, 24 Juni 2010

= Info


June 23 at 7:52pm
Ditlantas POLDA DIY rencana mulai tanggal 26 Juni 2010 akan menaikkan tarif untuk SIM & STNK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis & Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

=SIM=

-untuk biaya penerbitan SIM C baru naik Rp. 100.000 dari tarif sebelumnya Rp. 75.000
-untuk perpanjangan tarif awal Rp. 60.000 naik menjadi Rp. 75.000

SIM A, B1, B2
-tarif awal Rp. 75.000 naik menjadi Rp. 120.000
-untuk perpanjangan yang semula Rp. 60.000 kini menjadi Rp. 80.000

SIM Internasional
-tarif baru Rp. 250.000
-perpanjangan Rp. 225.000

SIM D (khusus untuk penyandang cacat)
-tarif baru Rp. 50.000
-perpanjangan Rp. 30.000


=STNK=

-untuk penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2, 3 atau angkutan umum tarif lama Rp. 25.000 menjadi Rp. 50.000
-kendaraan bermotor roda 4 Rp. 50.000 naik menjadi Rp. 75.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar